A. Perkawinan dalam Hukum Islam
1.
Pengertian
Perkawinan
Perkawinan
dalam bahasa Arab disebut nikah yang berarti mengumpulkan atau bersetubuh.
Menurut istilah fikih, nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan
antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak
dan kewajiban antara keduanya.
2.
Hukum
Perkawinan
Hukum
menikah ada lima, yakni :
a.
Jaiz
atau mubah (boleh). Sebagai asal dari hukum nikah yaitu bagi orang yang tidak
memilik faktor pendorong atau faktor yang melarangnya untuk nikah.
b.
Sunah
bagi orang yang hendak nikah dan cukup mampu memberikan nafkah secara lahir
batin.
c.
Wajib
bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah lahir batin serta ada
kekhawatiran jika tidak nikah dapat terjerumus zina.
d.
Makruh
yakni bagi seorang yang tidak mampu memberikan nafkah secara lahiriyah sebab
akan membawa kesengsaraan bagi dirinya, istri, dan anak-anaknya.
e.
Haram
yakni bagi seseorang yang pernikahannya hanya untuk menyakiti istrinya.
B. Pelaksanaan Perkawinan
1.
Rukun
dan Syarat Perkawinan
a.
Mempelai
pria
Syarat-syarat
calon suami antara lain : laki-laki jelas statusnya, islam, berakal sehat,
tidak dipaksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram, bukan laki-laki yang
telah memiliki empat istri.
b.
Mempelai
wanita
Syarat-syarat
calin istri antara lain : jelas status keperempuannya, islam, tidak dalam
ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, bukan perempuan dalam masa
iddah, tidak dipaksa, telah mendapatkan izin dari walinya (bagi gadis) dan
tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
c.
Wali
Syarat-syarat
untuk menjadi wali nikah antara lain : beragama islam, laki-laki, baligh dan
berakal, merdeka, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan memiliki hak
untuk menjadi wali.
d.
Saksi
Syarat
saksi antara lain : dua orang laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dapat
mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, memahamibahasa yang digunakan dalam
akad, hadir dalam ijab qabul dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.
Ijab
qabul (Sigat)
Ijab
adalah ucapan dari wali nikah sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Sedangkan Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Syarat
Ijab qabul yakni :
1.
Menggunakan
kata yang bermakna baik bahasa arab maupun daerah.
2.
Lafal
ijab qabul diucapkan oleh pelaku akad nikah.
3.
Pelaksanaan
ijab qabul berada dalam suatu majelis.
4.
Tidak
dibatasi dengan waktu tertentu.
2.
Kedudukan
Wali dalam Perkawinan
a.
Pengertian
dan kedudukan wali
Wali
nikah adalah oeang yang memiliki pertalian darah dengan mempelai wanita yang
akan dinikahinya. Dalam perkawinan wali berarti orang yang berhak mengawinkan
seorang perempuan yang berada dalam kekuasaannya dengan laki-laki sesuai dengan
aturan-aturan syariat islam. Kedudukan wali dalam perkawinan sangat penting
karena perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya batal. Rasulullah saw
bersabda : “Dari Aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, tdak sah
suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi” (H.R. Ahmad dan
Baihaqi).
b.
Macam-macam
dan tingkatan wali
Ada
dua wali dalam perkawinan yakni :
1.
Wali
nasab, yaitu wali yang memiliki pertalian nasab dengan wanita yang akan
dinikahkan. Tingkatan wali nasab yakni :
a.
Ayah
kandung
b.
Kakek
dari ayah
c.
Saudara
laki-laki sekandung
d.
Saudara
laki-laki seayah
e.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f.
Anak
laki-laki dari seayah
g.
Paman
(saudara laki-laki bapak) sekandung
h.
Paman
(saudara laki-laki bapak) sebapak
i.
Anak
laki-laki dari paman (dari bapak) sekandung
j.
Hakim
2.
Wali
hakim
Wali
hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada disetiap kecamatan.
Rasulullah saw bersabda”...Dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali maka
hakimlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R.Imam yang
empat kecuali An-Nasai dan disahkan oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
3.
Kedudukan
Saksi Dalam Perkawinan
Saksi
dalam perkawinan adalah sangat penting karena dia menjadi salah satu rukun
perkawinan. Perkawinan tidak sah jika tidak ada saksi.
Rasulullah bersabda, artinya : “Dari
aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw bersabda : “Tidak sah suatu pernikahan
kecuali adanya wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
4.
Ijab
dan Qabul Dalam Perkawinan
Ijab
qabul dalam perkawinan adalah ucapan serah terima pernikahan yang dilakukan
oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab qabul merupakan salah
satu rukun perkawinan.
5.
Walimah
Walimah
adalah pesta atau jamuan makanan yang dilaksanakan dalam rangka acara
perkawinan atau sesudahnya yang biasa disebut dengan walimatur urusy. Menurut para ulama hukum mengadakan walimah adalah
sunah muakad. Rasulullah bersabda, artinya : Semoga Allah memberkatimu. Buatlah
walimah meskipun hanya dengan seekor kambing” (H.R. Mufataq Alaih).
Dari
hadis tersebut jelas bahwa mengadakan walimah sangat dianjurkan dalam islam
sebagai tanda syukur kepada Allah dan dapat dijadikan ajang silaturahmi dengan
kerabat juga tetangga sekitar. Sedangkan menghadiri walimah hukumnya adalah
wajib. Hal ini sebagaiman sabda Rasulullah saw : “Jika salah seorang diantaramu
diundang untuk menghadiri suatu pesta pernikahan, maka hendaklah ia menghadirinya.”
(H.R. Muttafaq Alaih)
6.
Hak
dan Kewajiban Suami Istri
Terjadinya
akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Hak suami adalah kewajiban
yang harus diberikan kepada istrinya dan sebaliknya.
a.
Kewajiban
suami
1.
Membayar
mahar dan memberi nafkah (sandang, pangan, dan papan). Hal ini sebagaimana yang
dijelaskan Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 233.
2.
Menggauli
istri dengan cara yang makruf dan adil . hal ini sebagaimana yang dijelaskan
Allah dalam surah An-Nisa ayat 19.
3.
Memimpin
keluarga dan memberikan bimbingan yang benar. Hal ini sebagaimana yang
dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 34.
b.
Kewajiban
Istri
1.
Taat
dan patuh kepada suami.
2.
Menjaga
diri, kehormatan, dan rumah tangganya.
3.
Membantu
suaminya dalam mengatur rumah tanggadan kesejahteraannya.
c.
Kewajiban
Bersama (suami istri)
1.
Mewujudkan
pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian.
2.
Menghormati
dan berbuat baik kepada keluarga keduanya.
Lucky Club - Casino Site - Lucky Club Live
ReplyDeleteLucky Club luckyclub Casino is a new and exciting place to play with some of the best video slots in the UK. Join today and gain a huge Live games: Roulette, Blackjack, Video Max jackpot: $400