Sunday, November 15, 2015

Perkawinan Dalam Hukum Islam I

A.     Perkawinan dalam Hukum Islam
1.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan dalam bahasa Arab disebut nikah yang berarti mengumpulkan atau bersetubuh. Menurut istilah fikih, nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
2.      Hukum Perkawinan
Hukum menikah ada lima, yakni :
a.       Jaiz atau mubah (boleh). Sebagai asal dari hukum nikah yaitu bagi orang yang tidak memilik faktor pendorong atau faktor yang melarangnya untuk nikah.
b.      Sunah bagi orang yang hendak nikah dan cukup mampu memberikan nafkah secara lahir batin.
c.       Wajib bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah lahir batin serta ada kekhawatiran jika tidak nikah dapat terjerumus zina.
d.      Makruh yakni bagi seorang yang tidak mampu memberikan nafkah secara lahiriyah sebab akan membawa kesengsaraan bagi dirinya, istri, dan anak-anaknya.
e.       Haram yakni bagi seseorang yang pernikahannya hanya untuk menyakiti istrinya.

B.     Pelaksanaan Perkawinan
1.      Rukun dan Syarat Perkawinan
a.       Mempelai pria
Syarat-syarat calon suami antara lain : laki-laki jelas statusnya, islam, berakal sehat, tidak dipaksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram, bukan laki-laki yang telah memiliki empat istri.
b.      Mempelai wanita
Syarat-syarat calin istri antara lain : jelas status keperempuannya, islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, bukan perempuan dalam masa iddah, tidak dipaksa, telah mendapatkan izin dari walinya (bagi gadis) dan tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
c.       Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah antara lain : beragama islam, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan memiliki hak untuk menjadi wali.
d.      Saksi
Syarat saksi antara lain : dua orang laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, memahamibahasa yang digunakan dalam akad, hadir dalam ijab qabul dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.       Ijab qabul (Sigat)
Ijab adalah ucapan dari wali nikah sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Syarat Ijab qabul yakni :
1.      Menggunakan kata yang bermakna baik bahasa arab maupun daerah.
2.      Lafal ijab qabul diucapkan oleh pelaku akad nikah.
3.      Pelaksanaan ijab qabul berada dalam suatu majelis.
4.      Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
2.      Kedudukan Wali dalam Perkawinan
a.       Pengertian dan kedudukan wali
Wali nikah adalah oeang yang memiliki pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahinya. Dalam perkawinan wali berarti orang yang berhak mengawinkan seorang perempuan yang berada dalam kekuasaannya dengan laki-laki sesuai dengan aturan-aturan syariat islam. Kedudukan wali dalam perkawinan sangat penting karena perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya batal. Rasulullah saw bersabda : “Dari Aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, tdak sah suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
b.      Macam-macam dan tingkatan wali
Ada dua wali dalam perkawinan yakni :
1.      Wali nasab, yaitu wali yang memiliki pertalian nasab dengan wanita yang akan dinikahkan. Tingkatan wali nasab yakni :
a.       Ayah kandung
b.      Kakek dari ayah
c.       Saudara laki-laki sekandung
d.      Saudara laki-laki seayah
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f.       Anak laki-laki dari seayah
g.       Paman (saudara laki-laki bapak) sekandung
h.      Paman (saudara laki-laki bapak) sebapak
i.        Anak laki-laki dari paman (dari bapak) sekandung
j.        Hakim
2.      Wali hakim
Wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada disetiap kecamatan. Rasulullah saw bersabda”...Dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali maka hakimlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R.Imam yang empat kecuali An-Nasai dan disahkan oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
3.      Kedudukan Saksi Dalam Perkawinan
Saksi dalam perkawinan adalah sangat penting karena dia menjadi salah satu rukun perkawinan. Perkawinan tidak sah jika tidak ada saksi.
      Rasulullah bersabda, artinya : “Dari aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw bersabda : “Tidak sah suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
4.      Ijab dan Qabul Dalam Perkawinan
Ijab qabul dalam perkawinan adalah ucapan serah terima pernikahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab qabul merupakan salah satu rukun perkawinan.
5.      Walimah
Walimah adalah pesta atau jamuan makanan yang dilaksanakan dalam rangka acara perkawinan atau sesudahnya yang biasa disebut dengan walimatur urusy. Menurut para ulama hukum mengadakan walimah adalah sunah muakad. Rasulullah bersabda, artinya : Semoga Allah memberkatimu. Buatlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing” (H.R. Mufataq Alaih).
Dari hadis tersebut jelas bahwa mengadakan walimah sangat dianjurkan dalam islam sebagai tanda syukur kepada Allah dan dapat dijadikan ajang silaturahmi dengan kerabat juga tetangga sekitar. Sedangkan menghadiri walimah hukumnya adalah wajib. Hal ini sebagaiman sabda Rasulullah saw : “Jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta pernikahan, maka hendaklah ia menghadirinya.” (H.R. Muttafaq Alaih)
6.      Hak dan Kewajiban Suami Istri
Terjadinya akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Hak suami adalah kewajiban yang harus diberikan kepada istrinya dan sebaliknya.
a.       Kewajiban suami
1.      Membayar mahar dan memberi nafkah (sandang, pangan, dan papan). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 233.
2.      Menggauli istri dengan cara yang makruf dan adil . hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 19.
3.      Memimpin keluarga dan memberikan bimbingan yang benar. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 34.
b.      Kewajiban Istri
1.      Taat dan patuh kepada suami.
2.      Menjaga diri, kehormatan, dan rumah tangganya.
3.      Membantu suaminya dalam mengatur rumah tanggadan kesejahteraannya.
c.       Kewajiban Bersama (suami istri)
1.      Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian.
2.      Menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduanya.
3.      Menyayangi anak, memelihara, dan mendidik anak-anaknya dengan baik.

Next

1 comment:

  1. Lucky Club - Casino Site - Lucky Club Live
    Lucky Club luckyclub Casino is a new and exciting place to play with some of the best video slots in the UK. Join today and gain a huge Live games: Roulette, Blackjack, Video Max jackpot: $400

    ReplyDelete