Saturday, November 21, 2015

Perkawinan Dalam Hukum Islam II

A.     Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Perkawinan
1.      Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan. Hal-hal yang bisa menyebabkan putusnya ikatan perkawinan antara lain :
a.       Talak
Talak yang dimaksud adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela dari pihak suami kepada istrinya, talak dibagi dua yakni :
1.      Talak raj’i yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kembali kepada istri selama masih masa iddah. Dan masih dapat menikahi kembali setelah habis masa iddah.
2.      Talak ba’in yakni talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri yang ditalaknya melainkan dengan akad nikah yang baru.
b.      Fasakh
Fasakh yakni batalnya pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena ada pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan. Akibat dari perceraian karena fasakh maka suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Tetapi jika ia ingin kembali maka harus melalui akad nikah baru.
c.       Khulu
Khulu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan cara tebusan dari pihak istri. Khulu diperkenankan dalam islam untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi istri karena adanya tindakan suami yang tidak wajar.
d.      Li’an
Li’an yakni sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang telah melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah empat kali didepan hakim dan pada ucapan yang kelimakalinya dia mengatakan, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhanku dusta”. Jika suami telah menjatuhi li’an maka berlakulah hukum jaram, namun untuk menghindari jaram maka istri menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhan itu benar”. Sumpah suami istri tersebut maka akan menyebabkan perceraian dan mereka tidak boleh rujuk atau nikah untuk selama-lamanya.
e.       Ila
Ila yakni sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan berkumpul (berhubungan badan) istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Sumpah suami hendaknya ditunggu hingga 4 bulan jika belum 4 bulan suami kembali kepada istrinya maka suami diwajibkan membayar denda sumpah.
f.       Zihar
Zihar, yakni ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, “Punggung mu sama dengan punggung ibuku”. Jika suami mengatakan hal tersebut dan tidak melanjutkan dengan menalak istrinya maka wajib baginya membayar kafatar dan haram berhubungan badan dengan istrinya sebelum kafarat dibayar.
2.      Iddah
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya. Lama masa iddah adalah :
a.       Iddah karena suami meninggal dunia
b.      Iddah karena talak, fasakh, dan khulu
3.      Rujuk
Rujuk adalah kembali bersatunya antara suami istri kepada ikatan pernikahan sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya adalah mubah, akan tetapi dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh dan haram.
a.       Sunah
Jika rujuk dilakukan hanya niat karena Allah, untuk memperbaiki prilaku dan menjadikan rumah tangga yang bahagia.
b.      Wajib
Seperti pada saat suami mentalak salah satu istrinya sedangkan sebelum mentalaknya suami belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.       Makruh
Jika meneruskan perceraian lebih baik dari pada rujuk.
d.      Haram
Jika rujuk dimaksudkan suami untuk menyakiti hati istrinya/mendurhakai Allah.

B.     Hikmah Perkawinan
Hikmah perkawinan bagi pasangan suami istri yang menjalaninya sesuai syariat islam yakni :
1.      Melestarikan keturunan
2.      Untuk menentramkan jiwa dan raga
3.      Menghindarkan perbuatan tercela
4.      Meningkatkan produktivitas
5.      Meringankan beban
6.      Menambah kesempurnaan hidup dan ketaatan dalam menjalankan agamanya

C.     Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia
1.      Perkawinan Menurut UU RI No 1 Tahun 1974
Di indonesia, masalah perkawinan diatur dalam Undang-undang perkawinan no 1 Tahun 1974 yang di undangkan pada tanggal 2 januari 1974. Undang-undang tersebut terdiri dari 14 Bab dan terbagi menjadi 67 pasal.
2.      Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi hukum islam merupakan kumpulan-kumpulan hukum islam. Kompilasi hukum islam di Indonesia telah menjadi fikih keindonesiaan yang dijadikan pedoman dalam bidang hukum material pada hakim di peradilan agama.

No comments:

Post a Comment