Friday, October 17, 2014

Pengertian Dan Batasan Aurat

PENGERTIAN AURAT


Aurat secara bahasa berasal dari kata ‘araa , dari kata tersebut muncul derivasi kata bentukan baru dan makna baru pula. Bentuk ‘awira (menjadikan buta sebelah mata), ‘awwara (menyimpangkan, membelokkan dan memalingkan), a’wara (tampak lahir atau auratnya), al-‘awaar (cela atau aib), al-‘wwar (yang lemah, penakut), al-‘aura’ (kata-kata dan perbuatan buruk, keji dan kotor), sedangkan al-‘aurat adalah segala perkara yang dirasa malu.

Pendapat senada juga dinyatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang terbuka, tidak tertutup, kemaluan, telanjang, aib dan cacat. Artinya aurat dipahami sebagai sesuatu yang oleh seseorang ditutupi karena merasa malu atau rendah diri jika sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain.

Berdasarkan pada makna kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan, sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di muka umum.

Q.S. Al A'raf : 26

" …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala)." (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Maka ayat dan kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang muslim maupun muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman neraka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak syari'at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat (bahaya).

BATASAN AURAT

Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.

Islam dengan ajarannya memberikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang disampaikan Muhammad Ibnu Muhammad Ali bahwa:

1. Aurat laki-laki

a. Aurat laki-laki sewaktu shalat, juga ketika di antara laki-laki dan perempuan yang mahramnya, ialah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukanlah aurat, tetapi dianjurkan supaya ditutup juga karena sepadan dengan aurat. Ini berdasarkan kaidah kaidah ushul fiqh: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (Apa yang tidak sempurna yang wajib melainkan dengannya, maka ia adalah wajib).

b. Aurat laki-laki pada perempuan yang ajnabiyah, yakni yang bukan mahramnya ialah sekalian badannya.

c. Aurat laki-laki sewaktu khalwah, yakni ketika bersunyi-sunyi seorang diri, ialah dua kemaluannya.

2. Aurat wanita sahaya

Aurat wanita sahaya atau hamba wanita ialah bagian antara pusar dan lutut.

3. Aurat wanita merdeka

a. Aurat wanita yang merdeka di dalam shalat ialah bagian yang lain dari wajah dan dua telapak tangannya yang dhahir dan batin hingga pergelangan tangannya, wajah dan dua telapak tangannya, luar dalam, hingga pergelangan tangannya, bukanlah aurat dalam shalat dan selebihnya adalah aurat yang harus tertutup.

b. Aurat wanita yang merdeka di luar shalat.

- Di hadapan laki-laki yang ajnabi atau yang bukan mahramnya, auratnya adalah seluruh badan. Artinya termasuk wajah dan rambut serta kedua telapak tangannya, lahir-batin dan termasuk kedua telapak kakinya, lahir- batin, sehingga seluruh badannya wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan laki-laki yang ajnabi, wajah dan kedua telapak tangannya tidak harus di buka ketika untuk menjadi saksi sejenisnya, kecuali karena darurat.

- Di hadapan perempuan kafir, auratnya ialah anggota badan selain anggota badan yang lahir ketika ia bekerja di rumah. Bagian yang lahir ketika ia aktif di rumah ialah kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua sikunya dan dua telapak kakinya. Demikian juga auratnya ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rusak akhlaknya.

- Di dalam khalwah, di hadapan muslimah, dan pada laki-laki yang menjadi mahramnya, auratnya ialah anggota badan antara pusar dan lutut, seperti aurat laki-laki dalam shalat.

Aurat walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara timbulnya fitnah, maka yang perlu ditutup tak hanya yang antara pusar dan kedua lutut. Menutup aurat karena fitnah, yaitu yang memungkinkan tergiurnya nafsu adalah suatu kewajiban. Hal inilah yang menjadi perhatian Islam sebagai agama yang berusaha mengangkat martabat manusia di hadapan manusia lainnya dengan mempertinggi akhlak dan menutup aurat adalah salah satunya.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MENUTUP AURAT

Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang diturunkan pada Nabi akhir zaman.

Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlainan jenis.

Adapun melihat aurat orang lain atau memperlihatkan aurat kepada orang lain yang dibenarkan syariat seperti sesama mahram dan terutama suami atau istri, hukumnya boleh sebagaimana terdapat dalam surah an-Nur ayat 30-31. Demikian pula orang muslim boleh melihat aurat orang lain atau memperlihatkan auratnya kepada orang lain (walaupun bukan mahram) jika ada alasan yang dibenarkan syariat seperti ketika berobat atau mengobati penyakit yang pengobatannya memerlukan melihat atau memperlihatkan aurat karena darurat.

Q.S. An-Nur : 30

Surah al-Nur ayat 30 memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menundukkan pandangannya dari perkara yang diharamkan dan menjaga kemaluannya. Karena hal tersebut dapat menyebabkan perantara penyakit hati dan menyebabkan seseorang terjerumus dalam perbuatan tercela. Dan menundukkan pandangan merupakan sebab keselamatan dari hal tersebut.

Ayat tersebut juga mengandung perintah wajib untuk ditaati berupa larangan melihat wanita asing atau pria asing, merupakan suatu larangan mutlak yang diharamkan, tanpa adanya suatu keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Pandangan yang bisa memunculkan rangsangan pria, sehingga menimbulkan sikap mengabaikan nilai moral dan penyimpangan perilaku individu dalam masyarakat. Sehingga Allah memerintahkan pada kaum wanita menggunakan hijab untuk menjaga terlepasnya kobaran nafsu seksual, sehingga pria dan wanita yang dekat dan yang jauh tidak akan saling menarik karena secara fitrah wanita dan pria selalu tarik menarik dan ini merupakan sunnah kehidupan atau hukum alam. Karena itu Allah melarang apabila dua orang yang berlainan jenis menyepi karena sudah pasti syaitan akan menjadi yang ketiga di antara mereka dan mengganggunya, lalu mereka berbuat tidak senonoh sebagaimana firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53 yang berisi bahwa “sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh pada kejahatan kecuali nafsu yang telah diberkahi oleh Allah”.

Para ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam menentukan batas-batas aurat itu sendiri, baik aurat laki-laki maupun perempuan. Menurut kebanyakan ulama’ batas aurat orang laki-laki ialah anggota-anggota tubuh yang terletak antara pusat dan lutut, terutama alat kelamin dan dubur di samping juga paha. Sedangkan menurut sebagian ulama’ yang lain, aurat orang laki-laki hanyalah alat vital dan dubur, sedangkan paha tidak termasuk ke dalam kategori aurat yang wajib ditutup. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa aurat laki-laki yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain terutama kepada kaum wanita, ialah anggota-anggota badan yang berkisar antara pusat dan lutut. Sementara sebagian kecil ulama’ yang pendapatnya dianggap lemah oleh kebanyakan ulama’, menyatakan bahwa aurat laki-laki di hadapan kaum wanita yang bukan mahramnya adalah seluruh anggota badannya.

Adapun aurat kaum wanita, menurut kebanyakan ulama’ ialah seluruh anggota tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan, kedua telapak kaki menurut sebagian ulama’ seperti Imam Abu Hanifah juga merupakan aurat. Di samping itu ada sebagian ulama’, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang memandang seluruh anggota badan wanita (termasuk muka dan kedua telapak tangan) adalah aurat.

Para ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria dengan aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.

Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun karena para ulama’ berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat bagi wanita, maka perbedaan pendapat pun muncul pula dalam masalah pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh anggota badan selain mata, sedangkan sebagian yang lain menambahkan selain muka, yaitu kedua telapak tangan dan kaki.

Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian, maka seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota badan yang boleh diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.  Penggunaan hijab antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah bermaksud menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga kesucian pria dan wanita agar dapat mencapai kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas akhlak mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.

Di antara para ulama’ yang masih memperdebatkan masalah tentang aurat yang harus ditutupi oleh kaum wanita ketika mereka bertemu dan berinteraksi dengan kaum pria yaitu :

1. Pendapat Al-Ahnaf ( pengikut Hanafi ) berpendapat bahwa wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan namun pria tetap haram melihat kepadanya dengan pandangan syahwat.

2.         Dalam madzhab Maliki terdapat tiga pendapat

- Mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.

- Tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan tetapi pria wajib menundukkan pandangannya.

- Perbedaan cantik dan tidak cantiknya seorang wanita, jika ia cantik maka ia wajib menutup muka dan kedua telapak tangan sedangkan wanita yang tidak cantik tidak wajib menutupnya atau disunahkan.

3. Jumhur (golongan terbesar): Madzhab Syafi’i mengatakan tidak wajib menutup wajah dan kedua telapak tangan sekalipun mereka berfatwa untuk menutupinya.

4. Madzhab Hambali: mengatakan wajib menutup keduanya.

5. Jumhur Fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat bahwa muka dan dua telapak tangan bukan aurat karena itu tidak wajib menutupnya tetapi wajib ditutup jika dirasa tidak aman.

Sebab perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan al-Qur’an Surat an-Nûr ayat 31. Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat:

a. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

b. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.

c. Tebal tidak tipis.

d. Longgar tidak ketat.

e. Tidak diberi parfum atau minyak wangi.

f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

h. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.

HIKMAH MENUTUP AURAT

Berikut ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa didapatkan dari menutup aurat:

1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat

Salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat.

2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negative

Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah.

3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis

Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan.

4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan

Menutup aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan.

5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan

Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.

6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita

Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia.

7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan

Penyakit-penyakit yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut.

8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau istri kita

Buka-bukaanlah pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.

9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan

Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya.

10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita


Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya.

No comments:

Post a Comment