Saturday, November 21, 2015

Perkawinan Dalam Hukum Islam II

A.     Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Perkawinan
1.      Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan. Hal-hal yang bisa menyebabkan putusnya ikatan perkawinan antara lain :
a.       Talak
Talak yang dimaksud adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela dari pihak suami kepada istrinya, talak dibagi dua yakni :
1.      Talak raj’i yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kembali kepada istri selama masih masa iddah. Dan masih dapat menikahi kembali setelah habis masa iddah.
2.      Talak ba’in yakni talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri yang ditalaknya melainkan dengan akad nikah yang baru.
b.      Fasakh
Fasakh yakni batalnya pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena ada pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan. Akibat dari perceraian karena fasakh maka suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Tetapi jika ia ingin kembali maka harus melalui akad nikah baru.
c.       Khulu
Khulu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan cara tebusan dari pihak istri. Khulu diperkenankan dalam islam untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi istri karena adanya tindakan suami yang tidak wajar.
d.      Li’an
Li’an yakni sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang telah melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah empat kali didepan hakim dan pada ucapan yang kelimakalinya dia mengatakan, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhanku dusta”. Jika suami telah menjatuhi li’an maka berlakulah hukum jaram, namun untuk menghindari jaram maka istri menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhan itu benar”. Sumpah suami istri tersebut maka akan menyebabkan perceraian dan mereka tidak boleh rujuk atau nikah untuk selama-lamanya.
e.       Ila
Ila yakni sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan berkumpul (berhubungan badan) istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Sumpah suami hendaknya ditunggu hingga 4 bulan jika belum 4 bulan suami kembali kepada istrinya maka suami diwajibkan membayar denda sumpah.
f.       Zihar
Zihar, yakni ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, “Punggung mu sama dengan punggung ibuku”. Jika suami mengatakan hal tersebut dan tidak melanjutkan dengan menalak istrinya maka wajib baginya membayar kafatar dan haram berhubungan badan dengan istrinya sebelum kafarat dibayar.
2.      Iddah
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya. Lama masa iddah adalah :
a.       Iddah karena suami meninggal dunia
b.      Iddah karena talak, fasakh, dan khulu
3.      Rujuk
Rujuk adalah kembali bersatunya antara suami istri kepada ikatan pernikahan sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya adalah mubah, akan tetapi dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh dan haram.
a.       Sunah
Jika rujuk dilakukan hanya niat karena Allah, untuk memperbaiki prilaku dan menjadikan rumah tangga yang bahagia.
b.      Wajib
Seperti pada saat suami mentalak salah satu istrinya sedangkan sebelum mentalaknya suami belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.       Makruh
Jika meneruskan perceraian lebih baik dari pada rujuk.
d.      Haram
Jika rujuk dimaksudkan suami untuk menyakiti hati istrinya/mendurhakai Allah.

B.     Hikmah Perkawinan
Hikmah perkawinan bagi pasangan suami istri yang menjalaninya sesuai syariat islam yakni :
1.      Melestarikan keturunan
2.      Untuk menentramkan jiwa dan raga
3.      Menghindarkan perbuatan tercela
4.      Meningkatkan produktivitas
5.      Meringankan beban
6.      Menambah kesempurnaan hidup dan ketaatan dalam menjalankan agamanya

C.     Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia
1.      Perkawinan Menurut UU RI No 1 Tahun 1974
Di indonesia, masalah perkawinan diatur dalam Undang-undang perkawinan no 1 Tahun 1974 yang di undangkan pada tanggal 2 januari 1974. Undang-undang tersebut terdiri dari 14 Bab dan terbagi menjadi 67 pasal.
2.      Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi hukum islam merupakan kumpulan-kumpulan hukum islam. Kompilasi hukum islam di Indonesia telah menjadi fikih keindonesiaan yang dijadikan pedoman dalam bidang hukum material pada hakim di peradilan agama.

Sunday, November 15, 2015

Perkawinan Dalam Hukum Islam I

A.     Perkawinan dalam Hukum Islam
1.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan dalam bahasa Arab disebut nikah yang berarti mengumpulkan atau bersetubuh. Menurut istilah fikih, nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
2.      Hukum Perkawinan
Hukum menikah ada lima, yakni :
a.       Jaiz atau mubah (boleh). Sebagai asal dari hukum nikah yaitu bagi orang yang tidak memilik faktor pendorong atau faktor yang melarangnya untuk nikah.
b.      Sunah bagi orang yang hendak nikah dan cukup mampu memberikan nafkah secara lahir batin.
c.       Wajib bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah lahir batin serta ada kekhawatiran jika tidak nikah dapat terjerumus zina.
d.      Makruh yakni bagi seorang yang tidak mampu memberikan nafkah secara lahiriyah sebab akan membawa kesengsaraan bagi dirinya, istri, dan anak-anaknya.
e.       Haram yakni bagi seseorang yang pernikahannya hanya untuk menyakiti istrinya.

B.     Pelaksanaan Perkawinan
1.      Rukun dan Syarat Perkawinan
a.       Mempelai pria
Syarat-syarat calon suami antara lain : laki-laki jelas statusnya, islam, berakal sehat, tidak dipaksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram, bukan laki-laki yang telah memiliki empat istri.
b.      Mempelai wanita
Syarat-syarat calin istri antara lain : jelas status keperempuannya, islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, bukan perempuan dalam masa iddah, tidak dipaksa, telah mendapatkan izin dari walinya (bagi gadis) dan tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
c.       Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah antara lain : beragama islam, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan memiliki hak untuk menjadi wali.
d.      Saksi
Syarat saksi antara lain : dua orang laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, memahamibahasa yang digunakan dalam akad, hadir dalam ijab qabul dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.       Ijab qabul (Sigat)
Ijab adalah ucapan dari wali nikah sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Syarat Ijab qabul yakni :
1.      Menggunakan kata yang bermakna baik bahasa arab maupun daerah.
2.      Lafal ijab qabul diucapkan oleh pelaku akad nikah.
3.      Pelaksanaan ijab qabul berada dalam suatu majelis.
4.      Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
2.      Kedudukan Wali dalam Perkawinan
a.       Pengertian dan kedudukan wali
Wali nikah adalah oeang yang memiliki pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahinya. Dalam perkawinan wali berarti orang yang berhak mengawinkan seorang perempuan yang berada dalam kekuasaannya dengan laki-laki sesuai dengan aturan-aturan syariat islam. Kedudukan wali dalam perkawinan sangat penting karena perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya batal. Rasulullah saw bersabda : “Dari Aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, tdak sah suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
b.      Macam-macam dan tingkatan wali
Ada dua wali dalam perkawinan yakni :
1.      Wali nasab, yaitu wali yang memiliki pertalian nasab dengan wanita yang akan dinikahkan. Tingkatan wali nasab yakni :
a.       Ayah kandung
b.      Kakek dari ayah
c.       Saudara laki-laki sekandung
d.      Saudara laki-laki seayah
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f.       Anak laki-laki dari seayah
g.       Paman (saudara laki-laki bapak) sekandung
h.      Paman (saudara laki-laki bapak) sebapak
i.        Anak laki-laki dari paman (dari bapak) sekandung
j.        Hakim
2.      Wali hakim
Wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada disetiap kecamatan. Rasulullah saw bersabda”...Dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali maka hakimlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R.Imam yang empat kecuali An-Nasai dan disahkan oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
3.      Kedudukan Saksi Dalam Perkawinan
Saksi dalam perkawinan adalah sangat penting karena dia menjadi salah satu rukun perkawinan. Perkawinan tidak sah jika tidak ada saksi.
      Rasulullah bersabda, artinya : “Dari aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw bersabda : “Tidak sah suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
4.      Ijab dan Qabul Dalam Perkawinan
Ijab qabul dalam perkawinan adalah ucapan serah terima pernikahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab qabul merupakan salah satu rukun perkawinan.
5.      Walimah
Walimah adalah pesta atau jamuan makanan yang dilaksanakan dalam rangka acara perkawinan atau sesudahnya yang biasa disebut dengan walimatur urusy. Menurut para ulama hukum mengadakan walimah adalah sunah muakad. Rasulullah bersabda, artinya : Semoga Allah memberkatimu. Buatlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing” (H.R. Mufataq Alaih).
Dari hadis tersebut jelas bahwa mengadakan walimah sangat dianjurkan dalam islam sebagai tanda syukur kepada Allah dan dapat dijadikan ajang silaturahmi dengan kerabat juga tetangga sekitar. Sedangkan menghadiri walimah hukumnya adalah wajib. Hal ini sebagaiman sabda Rasulullah saw : “Jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta pernikahan, maka hendaklah ia menghadirinya.” (H.R. Muttafaq Alaih)
6.      Hak dan Kewajiban Suami Istri
Terjadinya akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Hak suami adalah kewajiban yang harus diberikan kepada istrinya dan sebaliknya.
a.       Kewajiban suami
1.      Membayar mahar dan memberi nafkah (sandang, pangan, dan papan). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 233.
2.      Menggauli istri dengan cara yang makruf dan adil . hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 19.
3.      Memimpin keluarga dan memberikan bimbingan yang benar. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 34.
b.      Kewajiban Istri
1.      Taat dan patuh kepada suami.
2.      Menjaga diri, kehormatan, dan rumah tangganya.
3.      Membantu suaminya dalam mengatur rumah tanggadan kesejahteraannya.
c.       Kewajiban Bersama (suami istri)
1.      Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian.
2.      Menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduanya.
3.      Menyayangi anak, memelihara, dan mendidik anak-anaknya dengan baik.

Next

Friday, August 28, 2015

Masuknya Islam Di Indonesia


A.      Proses masuknya islam ke indonesia
Proses masuknya islam ke indonesia dilakukan secara damai, dengan cara menyesuaikan diri dengan adat istiadat penduduk lokal. Berikut adalah cara-cara masuknya islam ke indonesia :
1.       Melalui perdagangan
Indonesia dilalui oleh jalur perdagangan laut yang emnghubungkan antara Cina dan daerah lain di Asia. Letak indonesia yang strategis ini membuat lalulintas perdagangan di  Indonesia sangat padat dilalui oleh para pedagang dari seluruh indonesia termasuk pedagang muslim. Para pedagang muslim ini banyak bermukim di daerah pesisir pulau Jawa dan Sumatra yang penduduknya masih menganut agama hindu. Para pedagang ini mendirikan masjid dan mendatangkan para ulama dan mubalig untuk mengenalkan nilai dan ajaran kepada penduduk lokal.
2.       Melalui perkawinan
Bagi masyarakat pribumi, para  pedagang muslim dianggap sebagai kalangan yang terpandang. Hal ini menyebabkan banyak penguasa pribumi untuk menikahkan anak gadis mereka dengan para pedagang ini. sebelum menikah, para gadis akan menjadi muslim terlebih dahulu. Pernikahan secara muslim antara para saudagar muslim dengan penguasa lokal semakin memperlancar penyebaran islam di Nusantara.
3.       Melalui pendidikan
Pengajaran dan pendidikan islam mulai dilakukan setelah masyarakat islam terbentuk. Pendidikan dilakukan di pesantren atau di pondok yang dibimbing oleh guru-guru agama, ulama, ataupun kiyai. Para santri yang telah lulus akan pulang kekampung halamannya dan akan mendakwahkan islam di kampung halamannya.
4.       Melalui kesenian
Wayang adalah salah satu sarana kesenian untuk menyebarkan islam kepada penduduk lokal. Sunan kalijaga adalah salah satu tokoh terpandang yang mementaskan wayang untuk mengenalkan agama islam. Cerita wayang yang dipentaskan biyasanya dipetik dari kisah Mahabrata atau Ramayana yang kemudian disisipi dengan nilai-nilai islam.
B.      Perkembangan islam di indonesia
1.       Perkembangan Islam di Sumatera
Pada abad ke-13, di Sumatera telah berdiri kerajaan islam Samudra Pasai yang juga kerajaan islam yang pertama di indonesia. Yang letaknya di pesisir timur laut aceh dan sekarang adalah kabupaten Lhokseumawe. Nama rajanya ialah Marah Silu yang bergelar Sultan Al-malik As-saleh menikah dengan putri raja Perlak yang memeluk agama Islam. Perkembanngan kerajaan samudra pasai semakin pesat baik dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya. Hubungannya dengan pelabuhan Malaka yang saat itu sudah menjadi kerajaan kecil, semakin ramai. Sehingga di tempat itu pun sejak abad ke-14 semakin berkembang pesat.
2.       Perkembangan Islam di Jawa
Di pulau jawa, peranan mubaliqh dan ulama tergabung dalam kelompok para walli yang dikenal dengan sebutan Walisanga atau wali sembilan.
3.       Perkembangan Islam di Sulawesi
Islamisasi di Sulawesi tidak lepas dari jasas Sunan Giri dan Gresik. Hal itu karena Gresik mengadakan pesantren yang didatangi oleh para santri yang berasal dari luar Jawa seperti Ternate dan Hitu. Selain itu, Sunan Giri jiga mengirimkan para santrinya ke Madura, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara. Sekitar abad ke-16 di Sulawesi berdiri kerajaan islam yang hidup berdampingan dengan damai yakni Gowa dan Tallo. Karena letaknya dikota makasar maka Gowa Tallo disebut dengan kerajaan Makasar. Pengislaman di Sulawesi terjadi secara dua macam :
a.       Cara resmi
Saat penduduk setempat berdagang keluar dan berinteraksi dengan para pedagang muslim dari luar Sulawesi. Setelah mengenal, maka tidak sedikit pada pedagang sulawesi akhirnya memeluk islam.
b.      Cara tidak resmi
Pada saat Raja Alauddin yang telah masuk islam. Penerimaan itu terjadi pada tahun 1905 dengan ditandai datangnya tiga datuk yang berasal dari tengah Minangkabau.
4.       Perkembangan Islam di Kalimantan
Pada tahun 1590 Kerajaan Sukadana resmi menjadi kerajaan islam, dan yang menjadi sultan pertamanya adalah Sultan Giri Kusuma. Setelah itu digantikan oleh putranya Sultan Muhammad Syafiuddin. Beliau banyak berjasa dalam pengembangan agama Islam karena bantuan seorang mubalig bernama Syekh Syamsudin. Di kalimantan selatan pada abad ke-16 masih ada beberapa kerajaan hindu diantaranya Kerajaan Banjar, Kerajaan Negaradipa, Kerajaan Kahuripan dan Kerajaan Daha. Kerajaan-kerajaan ini berhubungan erat dengan Majapahit.
Ketika kerajaan Demak berdiri, para pemuka agama di demak segera menyebarkan agama Islam ke kalimantan selatan. Raja Banjar Raden Samudra masuk islam dan ganti nama dengan Suryanullah. Sultan Suryanullah dengan bantuan Demak dapat mengalahkan kerajaan negaradipa. Setelah itu agama islam semakin berkembang dikalimantan.
5.       Perkembangan Islam di Maluku
Di Maluku Utara terdapat empat kerajaan, yaitu :
a.       Ternate (Sultan Mahrum)
b.      Jailolo (Sultan Hasanuddin)
c.       Tidore (Sultan Jamaluddin)
d.      Bacan (Sultan Zaenal Abidin)
Keempat kerajaan tersebut saling bersellisih dan bersaing. Ternatelah yang memegang peranan penting dan menjadi bandar pusat perdagangan rempah-rempah.

Thursday, August 27, 2015

Iman kepada hari akhir


A.      Pengertianiman kepada hari akhir
Kepercayaan kepada hari kiamat merupakan masalah sam’iyyat, yakni masalah yang kita ketahui dan percayai berdasarkan dalil yang ada pada Al-Qur’an dan hadis.
Beriman kepada hari akhir adalah mempercayai bahwa seluruh alam semesta dan segala isinya pada suatu saat nanti akan mengalami kehancuran dan mengakui bahwa setelah kehidupan didunia ini akan ada kehidupan yang kekal yakni di akhirat nanti dan hanya Allah lah yang maha kekal.
1.       Kiamat Sugra
Kiamat sugra atau kiamat kecil yaitu berakhirnya semua kehidupan masing-masing makhluk, seperti kematian, gunung meletus, gempa bumi dan lain sebagainya.
2.       Kiamat Kubra
Kiamat kubra adalah hancurnya segala alam semesta dan segala isinya, dan hanya Allah lah yang maha mengetahui segala sesuatu kapan dan kiamat apa yang akan menimpa kepada manusia dan lainnya.
B.      Tanda hari akhir
1.       Tanda-tanda kecil
-          Hamba sahaya perempuan dikawini oleh tuannya
-          Ilmu agama sudah dianggap tidak penting
-          Tersebarnya perzinaan karena memperoleh izin dari penguasa
-          Minuman keras merajalela
-          Jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah lelaki dengan perbandingan 50 : 1
-          Banyak terjadi gempa bumi
-          Banyak manusia yang emnginginkan mati
-          Pembunuhan merajalela
-          Fitnah dimana-mana
-          Adanya dua golongan besar yang saling membunuh, tetapi keduanya sama-sama mengaku memperjuangkan agama Islam
-          Lahirnya dajal (tukang dusta) yang mengaku dirinya utusan Allah dan menganggap sesuatu yang buruk menjadi baik
2.       Tanda-tanda besar
-          Matahari terbit dari barat
-          Rusak nya ka’bah
-          Lenyapnya Al-Qur’an
-          Seluruh manusia menjadi kafir
-          Munculnya Yakjuj dan Makjuj
-          Munculnya bintang ajaib yang bisa berbicara
C.      Prilaku yang mencerminkan hari akhir
Perilaku yang mencerminkan keimanan pada hari akhir yaitu antara lain :
-          Senantiasa bertakwa kepada Allah
-          Disiplin dan beribadah baik salat lima waktu maupun yang lainnya
-          Menyantuni, memeelihara, mengasuh dan mendidik anak-anak yatim dengan penuh kasih
-          Berakhlak mulia kepada keluarga, tetangga, dan orang lain
-          Dan lain sebagainya
D.      Fungsi iman kepada hari akhir
Fungsi iman kepada hari akhir adalah sebagai berikut :
-          Memperkuat keyakinan bahwa  Allah swt maha kuasa dan maha adil. Allah swt berkuasa menghancurkan alam semesta dengan segala isinya pada kiamat sugra
-          Memberi dorongan untuk disiplin menunaikan ibadah salat lima waktu dan ibadah-ibadah lain yang hukumnya wajib
-          Manusi amulai mau berinstrospeksi untuk memperbaiki segala ucapan, sikap atau tingkahlaku
-          Semua amal perbuatan manusia dihitung secara teliti dan tidak akan terlewati meski hanya sebesar biji zarrah
-          Manusia akan mengdapatkan keadilan dari Allah seadil-adilnya. Manusia tidak akan luput dari perhitungan dan pembalasan dihari kemudian. 

Saturday, August 15, 2015

Bekerja Dalam Perspektif Islam

A.  Surah Al-Mujadilah Ayat 11


يَآيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجَلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اَمَنُوْا مِنْكُمْ وَ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْعِلْمَ دَرَجَتٍ وَ اللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ـ المجادلة

Artinya :
      “Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis.” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu.” maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu, dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Mujadilah: 11).

Kandungan Surat :
-  Perintah agar memberikan tempat bagi orang yang baru datang dalam sebuah majelis, hal itu dilakukan sebagai wujud rasa persaudaraan sesama muslim.
-  Memberikan kemudahan kepada orang lain, maka Allah akan memberikan kemudahan pada orang itu di dunia dan akhirat.
-  Allah akan memberikan penghargaan kepada orang yang beriman dan berilmu dengan meningkatkan derajat orang yang beriman dan berilmu tersebut. Kedudukan dan derajat akan diperoleh jika disertai dengan ilmu pengetahuan dan berjalan di jalan yang diriaiNya.

Prilaku yang Mencerminkan surah Al-Mujadilah :
-  Memiliki sikap peduli, ramah, santun sehingga dapat menjalin ukkhuwah islamiyah yang erat dengan orang lain.
-  Bebuat kebaikan kepada sesama makhluk Allah.
-  Memiliki sikap etos kerja yang tinggi.
-  Besikap optimis dalam menghadapi masa depan.
-  Senan tiasa  menuntut ilmu untuk bekal dunia dan akhirat.

B. Surah Al-Jumu'ah Ayat 9-10



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ٩



فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ١٠


Artinya :
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Kandungan Surat :
-  Perintah untuk melaksanakan shalat jum’at jika telah mendengar azan.
-  Jika azan telah dikumandangkan maka tinggalkanlah segala aktivitas dan bersegeralah untuk shalat.
-  Apabila shalat jum’at telah ditunaikan maka diperintahkan untuk kembali mencari karunia Allah dan menjemput rezeki.
-  Suruhan untuk berzikir mengingatNya dengan sebanyak-banyaknya.

Prilaku yang Mencerminkan surah Al-Jumu'ah :
-  Menjalankan shalat dengan khusyuk dan tepat waktu.
-  Bekerja dengan baik tanpa melupakan ibadah kepada Allah.
-  Bekerja kembali apabila telah melaksanakan shalat.
-  Menyeimbangkan antara bekerja dan ibadah.


Thursday, August 6, 2015

Toleransi Antara Umat Beragama

A. Surah Al-Kafirun Ayat 1-6
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ ﴿١﴾ لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ ﴿٥﴾ (٦)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ 

Artinya :
1). Katakanlah: Hai orang-orang kafir 
2). Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah 
3). Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah 
4). Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah 
5). Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah 
6). Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku



Secara umum Surah al-Kafirun [109] mengandung makna toleransi terhadap agama lain dan kepercayaannya. Toleransi ini berarti pengakuan tentang adanya realita perbedaan agama dan keyakinan, bukan pengakuan pembenaran terhadap agama dan keyakinan selain Islam. Islam adalah agama yang benar dan tidak ada yang dapat menyamai syariat Islam. Surah al-Kafirun [109] merupakan pedoman bagi umat Islam dalam bersikap menghadapi perbedaan yang ada. Selain itu, Surah al-Kafirun [109] ayat 1–6 juga merupakan pedoman dalam meletakkan hubungan sosial. Perbedaan agama dan keyakinan tidak menutup jalan untuk tolong-menolong. Perbedaan agama dan keyakinan tidak menjadi alasan untuk bermusuhan.

Dendam dan permusuhan antargolongan tidak bermanfaat. Dendam dan permusuhan hanya mendatangkan kesengsaraan dan kerugian. Ketenangan dan kedamaian sirna oleh dendam dan permusuhan. Perbedaan dan keragaman harus disikapi dengan bijaksana. Kita tidak mengganggu penganut agama lain dan tidak mau diganggu oleh penganut agama lain. Meskipun dianjurkan bertoleransi, kita harus tetap memiliki keyakinan penuh pada keimanan dan agama yang kita anut. Hanya Islam agama yang diridai Allah Swt. Jangan sampai sikap toleransi yang kita tunjukkan melunturkan keyakinan terhadap agama sendiri.



a. Islam mengakui terhadap realita keberadaan agama dan keyakinan lain.
b. Islam mengizinkan umatnya berinteraksi dengan umat nonmuslim dalam urusan duniawi.
c. Islam melarang toleransi dalam bidang akidah dan ibadah.

d. Islam secara tegas menolak segala bentuk kemusyrikan, atau hukum yang terdapat dalam agama lain. 

B. Surah Yunus Ayat 40-41



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَمِنْهُمْ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِهِ وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِالْمُفْسِدِيْنَ (٤٠) وَإِنْ كَذَّبُوْكَ فَقُلْ لِيْ عَمَلِيْ وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ أَنْتُمْ بَرِيْئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيْءٌ مِمَّا تَعْمَلُوْنَ (٤١)
Artinya :


                Di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. ( QS Yunus 40-41 )

Kandungannya :
     -  Umat manusia setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. Sebagai Rasul terbagi menjadi dua golongan yakni beriman terhadap kebenaran Rasul dan terhadap kitab suci Al-Qur’an.
     -  Allah Maha Mengetahuai sikap dan prilaku orang-orang yang beriman dan orang-orang kafir.

     -  Dalam menghadapi orang yang tidak beriman kepada Allah dan mendustakan kebenaran kerasulan Nabi Muhammad saw, orang yang beriman harus berpendirian yang teguh dan yakin akan kebenaran Nabi Muhammad saw, sebagai rasul terakhir dan Al-Qur’an merupakan kitab penutup yang paling sempurna untuk menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

C. Surah Al-kahfi Ayat 29
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِيْنَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِنْ يَسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوْهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا (٢٩)
Artinya :
                dan Katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

Kandungannya :
-  Kebenaran itu datangnya dari Allah, sedangkan yang salah datangnya dari selain Allah.
-  Manusia baik sebagai individu maupun kelompok, memiliki kebebasan oenuh untuk menentukan pilihan terhadap agama yang dianutnya.

-  Manusia yang memilih agama salah yakni yang tidak berasal dari Allah dan mengandung unsur menyekutukan Allah dianggap zalim dan baalasan bagi orang yang zalim adalah neraka