PENGERTIAN AURAT
Aurat
secara bahasa berasal dari kata ‘araa , dari kata tersebut muncul
derivasi kata bentukan baru dan makna baru pula. Bentuk ‘awira
(menjadikan buta sebelah mata), ‘awwara (menyimpangkan, membelokkan dan
memalingkan), a’wara (tampak lahir atau auratnya), al-‘awaar (cela atau
aib), al-‘wwar (yang lemah, penakut), al-‘aura’ (kata-kata dan perbuatan
buruk, keji dan kotor), sedangkan al-‘aurat adalah segala perkara yang
dirasa malu.
Pendapat
senada juga dinyatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang terbuka, tidak
tertutup, kemaluan, telanjang, aib dan cacat. Artinya aurat dipahami
sebagai sesuatu yang oleh seseorang ditutupi karena merasa malu atau
rendah diri jika sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain.
Berdasarkan
pada makna kata aurat adalah yang berarti segala sesuatu yang dapat
menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib (cacat), entah perkataan,
sikap ataupun tindakan, aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan maka
sudah seharusnya ditutupi dan tidak untuk dibuka atau dipertontonkan di
muka umum.
Q.S. Al A'raf : 26 |
"
…Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya
tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak
wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk
unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan
mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan
sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Tidak
diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah
baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala)."
(HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi
dan Ibnu Majah)
Maka
ayat dan kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang muslim
maupun muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya
dengan ancaman neraka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama,
bahwasanya tidak syari'at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada
maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana ada
mafsadat (bahaya).
BATASAN AURAT
Islam
mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekedar
perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi
anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya. Bertelanjang
adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak senonoh. Langkah
pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan
masyarakatnya, adalah melarang bertelanjang dan menentukan aurat
laki-laki dan perempuan. Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat
adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari
pandangan.
Islam
dengan ajarannya memberikan batasan aurat laki-laki dan perempuan,
sebagaimana yang disampaikan Muhammad Ibnu Muhammad Ali bahwa:
1. Aurat laki-laki
a.
Aurat laki-laki sewaktu shalat, juga ketika di antara laki-laki dan
perempuan yang mahramnya, ialah bagian tubuh antara pusar dan lutut.
Pusar dan lutut bukanlah aurat, tetapi dianjurkan supaya ditutup juga
karena sepadan dengan aurat. Ini berdasarkan kaidah kaidah ushul fiqh:
Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (Apa yang tidak sempurna
yang wajib melainkan dengannya, maka ia adalah wajib).
b. Aurat laki-laki pada perempuan yang ajnabiyah, yakni yang bukan mahramnya ialah sekalian badannya.
c. Aurat laki-laki sewaktu khalwah, yakni ketika bersunyi-sunyi seorang diri, ialah dua kemaluannya.
2. Aurat wanita sahaya
Aurat wanita sahaya atau hamba wanita ialah bagian antara pusar dan lutut.
3. Aurat wanita merdeka
a.
Aurat wanita yang merdeka di dalam shalat ialah bagian yang lain dari
wajah dan dua telapak tangannya yang dhahir dan batin hingga pergelangan
tangannya, wajah dan dua telapak tangannya, luar dalam, hingga
pergelangan tangannya, bukanlah aurat dalam shalat dan selebihnya adalah
aurat yang harus tertutup.
b. Aurat wanita yang merdeka di luar shalat.
-
Di hadapan laki-laki yang ajnabi atau yang bukan mahramnya, auratnya
adalah seluruh badan. Artinya termasuk wajah dan rambut serta kedua
telapak tangannya, lahir-batin dan termasuk kedua telapak kakinya,
lahir- batin, sehingga seluruh badannya wajib ditutup atau dilindungi
dari pandangan laki-laki yang ajnabi, wajah dan kedua telapak tangannya
tidak harus di buka ketika untuk menjadi saksi sejenisnya, kecuali
karena darurat.
-
Di hadapan perempuan kafir, auratnya ialah anggota badan selain anggota
badan yang lahir ketika ia bekerja di rumah. Bagian yang lahir ketika
ia aktif di rumah ialah kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai
kedua sikunya dan dua telapak kakinya. Demikian juga auratnya ketika di
hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan
yang rusak akhlaknya.
-
Di dalam khalwah, di hadapan muslimah, dan pada laki-laki yang menjadi
mahramnya, auratnya ialah anggota badan antara pusar dan lutut, seperti
aurat laki-laki dalam shalat.
Aurat
walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara timbulnya
fitnah, maka yang perlu ditutup tak hanya yang antara pusar dan kedua
lutut. Menutup aurat karena fitnah, yaitu yang memungkinkan tergiurnya
nafsu adalah suatu kewajiban. Hal inilah yang menjadi perhatian Islam
sebagai agama yang berusaha mengangkat martabat manusia di hadapan
manusia lainnya dengan mempertinggi akhlak dan menutup aurat adalah
salah satunya.
PENDAPAT ULAMA TENTANG MENUTUP AURAT
Secara
normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan
menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit
dalam al-Qur’an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut
memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan
yang diberikan oleh kitab yang diturunkan pada Nabi akhir zaman.
Menurut
syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin
baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang
memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang
dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya
memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu
birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada
orang lain terutama yang berlainan jenis.
Adapun
melihat aurat orang lain atau memperlihatkan aurat kepada orang lain
yang dibenarkan syariat seperti sesama mahram dan terutama suami atau
istri, hukumnya boleh sebagaimana terdapat dalam surah an-Nur ayat
30-31. Demikian pula orang muslim boleh melihat aurat orang lain atau
memperlihatkan auratnya kepada orang lain (walaupun bukan mahram) jika
ada alasan yang dibenarkan syariat seperti ketika berobat atau mengobati
penyakit yang pengobatannya memerlukan melihat atau memperlihatkan
aurat karena darurat.
Surah
al-Nur ayat 30 memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menundukkan
pandangannya dari perkara yang diharamkan dan menjaga kemaluannya.
Karena hal tersebut dapat menyebabkan perantara penyakit hati dan
menyebabkan seseorang terjerumus dalam perbuatan tercela. Dan
menundukkan pandangan merupakan sebab keselamatan dari hal tersebut.
Ayat
tersebut juga mengandung perintah wajib untuk ditaati berupa larangan
melihat wanita asing atau pria asing, merupakan suatu larangan mutlak
yang diharamkan, tanpa adanya suatu keperluan yang dibenarkan oleh
syara'. Pandangan yang bisa memunculkan rangsangan pria, sehingga
menimbulkan sikap mengabaikan nilai moral dan penyimpangan perilaku
individu dalam masyarakat. Sehingga Allah memerintahkan pada kaum wanita
menggunakan hijab untuk menjaga terlepasnya kobaran nafsu seksual,
sehingga pria dan wanita yang dekat dan yang jauh tidak akan saling
menarik karena secara fitrah wanita dan pria selalu tarik menarik dan
ini merupakan sunnah kehidupan atau hukum alam. Karena itu Allah
melarang apabila dua orang yang berlainan jenis menyepi karena sudah
pasti syaitan akan menjadi yang ketiga di antara mereka dan
mengganggunya, lalu mereka berbuat tidak senonoh sebagaimana firman
Allah dalam surah Yusuf ayat 53 yang berisi bahwa “sesungguhnya nafsu
itu selalu menyuruh pada kejahatan kecuali nafsu yang telah diberkahi
oleh Allah”.
Para
ahli hukum Islam berbeda pendapat dalam menentukan batas-batas aurat
itu sendiri, baik aurat laki-laki maupun perempuan. Menurut kebanyakan
ulama’ batas aurat orang laki-laki ialah anggota-anggota tubuh yang
terletak antara pusat dan lutut, terutama alat kelamin dan dubur di
samping juga paha. Sedangkan menurut sebagian ulama’ yang lain, aurat
orang laki-laki hanyalah alat vital dan dubur, sedangkan paha tidak
termasuk ke dalam kategori aurat yang wajib ditutup. Jumhur ulama’
berpendapat bahwa aurat laki-laki yang tidak boleh diperlihatkan kepada
orang lain terutama kepada kaum wanita, ialah anggota-anggota badan yang
berkisar antara pusat dan lutut. Sementara sebagian kecil ulama’ yang
pendapatnya dianggap lemah oleh kebanyakan ulama’, menyatakan bahwa
aurat laki-laki di hadapan kaum wanita yang bukan mahramnya adalah
seluruh anggota badannya.
Adapun
aurat kaum wanita, menurut kebanyakan ulama’ ialah seluruh anggota
tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan, kedua telapak kaki
menurut sebagian ulama’ seperti Imam Abu Hanifah juga merupakan aurat.
Di samping itu ada sebagian ulama’, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal
yang memandang seluruh anggota badan wanita (termasuk muka dan kedua
telapak tangan) adalah aurat.
Para
ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria dengan
aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita sebagaimana
tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak
diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan
mahramnya atau orang lain yang oleh syariat diperbolehkan melihatnya.
Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh dilihat atau
diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni anggota-anggota
tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.
Masalah
aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan
alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus
menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Namun karena
para ulama’ berbeda pendapat mengenai batas-batas aurat terutama aurat
bagi wanita, maka perbedaan pendapat pun muncul pula dalam masalah
pakaian kaum wanita. Sebagian mengharuskan menutup seluruh anggota badan
selain mata, sedangkan sebagian yang lain menambahkan selain muka,
yaitu kedua telapak tangan dan kaki.
Untuk
menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian,
maka seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota badan yang
boleh diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Penggunaan
hijab antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah
bermaksud menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga
kesucian pria dan wanita agar dapat mencapai kesempurnaannya demi
terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas akhlak mulia serta
nilai-nilai moralitas yang tinggi.
Di
antara para ulama’ yang masih memperdebatkan masalah tentang aurat yang
harus ditutupi oleh kaum wanita ketika mereka bertemu dan berinteraksi
dengan kaum pria yaitu :
1.
Pendapat Al-Ahnaf ( pengikut Hanafi ) berpendapat bahwa wanita boleh
membuka muka dan kedua telapak tangan namun pria tetap haram melihat
kepadanya dengan pandangan syahwat.
2. Dalam madzhab Maliki terdapat tiga pendapat
- Mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.
- Tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan tetapi pria wajib menundukkan pandangannya.
-
Perbedaan cantik dan tidak cantiknya seorang wanita, jika ia cantik
maka ia wajib menutup muka dan kedua telapak tangan sedangkan wanita
yang tidak cantik tidak wajib menutupnya atau disunahkan.
3.
Jumhur (golongan terbesar): Madzhab Syafi’i mengatakan tidak wajib
menutup wajah dan kedua telapak tangan sekalipun mereka berfatwa untuk
menutupinya.
4. Madzhab Hambali: mengatakan wajib menutup keduanya.
5.
Jumhur Fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqh) berpendapat bahwa muka
dan dua telapak tangan bukan aurat karena itu tidak wajib menutupnya
tetapi wajib ditutup jika dirasa tidak aman.
Sebab
perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan
al-Qur’an Surat an-Nûr ayat 31. Seorang wanita yang akan keluar dari
rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukan mahram, maka ia harus
memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah
memenuhi beberapa syarat:
a. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
b. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
c. Tebal tidak tipis.
d. Longgar tidak ketat.
e. Tidak diberi parfum atau minyak wangi.
f. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
h. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.
HIKMAH MENUTUP AURAT
Berikut ini adalah beberapa kegunaan, kelebihan, fungsi, kebaikan, manfaat yang bisa didapatkan dari menutup aurat:
1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
Salah
satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka
tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya.
Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka
Tuhan melarang kita membuka aurat.
2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negative
Orang-orang
yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh
sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang
rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu
hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang
dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah.
3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis
Secara
umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai
pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon,
wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin
menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa
paksaan.
4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan
Menutup
aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi
dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang
mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan.
5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan
Dengan
pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan
merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan
kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran
akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh
dapat tetap terjaga dengan baik.
6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita
Jika
suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa
cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat
dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul
dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari
kehancuran sebuah keluarga yang bahagia.
7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan
Penyakit-penyakit
yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka
adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam,
noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan
kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat
melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan
kesehatan tersebut.
8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau istri kita
Buka-bukaanlah
pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian
biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya.
Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di
depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik.
9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan
Biasanya
wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban
perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan,
penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita
bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya
yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya.
10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita
Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya.
No comments:
Post a Comment