Saturday, November 21, 2015

Perkawinan Dalam Hukum Islam II

A.     Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Perkawinan
1.      Perceraian
Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab perceraian adalah perselisihan suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan. Hal-hal yang bisa menyebabkan putusnya ikatan perkawinan antara lain :
a.       Talak
Talak yang dimaksud adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara sukarela dari pihak suami kepada istrinya, talak dibagi dua yakni :
1.      Talak raj’i yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kembali kepada istri selama masih masa iddah. Dan masih dapat menikahi kembali setelah habis masa iddah.
2.      Talak ba’in yakni talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri yang ditalaknya melainkan dengan akad nikah yang baru.
b.      Fasakh
Fasakh yakni batalnya pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena ada pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan. Akibat dari perceraian karena fasakh maka suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Tetapi jika ia ingin kembali maka harus melalui akad nikah baru.
c.       Khulu
Khulu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan cara tebusan dari pihak istri. Khulu diperkenankan dalam islam untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi istri karena adanya tindakan suami yang tidak wajar.
d.      Li’an
Li’an yakni sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang telah melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah empat kali didepan hakim dan pada ucapan yang kelimakalinya dia mengatakan, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhanku dusta”. Jika suami telah menjatuhi li’an maka berlakulah hukum jaram, namun untuk menghindari jaram maka istri menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhan itu benar”. Sumpah suami istri tersebut maka akan menyebabkan perceraian dan mereka tidak boleh rujuk atau nikah untuk selama-lamanya.
e.       Ila
Ila yakni sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan berkumpul (berhubungan badan) istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Sumpah suami hendaknya ditunggu hingga 4 bulan jika belum 4 bulan suami kembali kepada istrinya maka suami diwajibkan membayar denda sumpah.
f.       Zihar
Zihar, yakni ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, “Punggung mu sama dengan punggung ibuku”. Jika suami mengatakan hal tersebut dan tidak melanjutkan dengan menalak istrinya maka wajib baginya membayar kafatar dan haram berhubungan badan dengan istrinya sebelum kafarat dibayar.
2.      Iddah
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya. Lama masa iddah adalah :
a.       Iddah karena suami meninggal dunia
b.      Iddah karena talak, fasakh, dan khulu
3.      Rujuk
Rujuk adalah kembali bersatunya antara suami istri kepada ikatan pernikahan sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya adalah mubah, akan tetapi dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh dan haram.
a.       Sunah
Jika rujuk dilakukan hanya niat karena Allah, untuk memperbaiki prilaku dan menjadikan rumah tangga yang bahagia.
b.      Wajib
Seperti pada saat suami mentalak salah satu istrinya sedangkan sebelum mentalaknya suami belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.       Makruh
Jika meneruskan perceraian lebih baik dari pada rujuk.
d.      Haram
Jika rujuk dimaksudkan suami untuk menyakiti hati istrinya/mendurhakai Allah.

B.     Hikmah Perkawinan
Hikmah perkawinan bagi pasangan suami istri yang menjalaninya sesuai syariat islam yakni :
1.      Melestarikan keturunan
2.      Untuk menentramkan jiwa dan raga
3.      Menghindarkan perbuatan tercela
4.      Meningkatkan produktivitas
5.      Meringankan beban
6.      Menambah kesempurnaan hidup dan ketaatan dalam menjalankan agamanya

C.     Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia
1.      Perkawinan Menurut UU RI No 1 Tahun 1974
Di indonesia, masalah perkawinan diatur dalam Undang-undang perkawinan no 1 Tahun 1974 yang di undangkan pada tanggal 2 januari 1974. Undang-undang tersebut terdiri dari 14 Bab dan terbagi menjadi 67 pasal.
2.      Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi hukum islam merupakan kumpulan-kumpulan hukum islam. Kompilasi hukum islam di Indonesia telah menjadi fikih keindonesiaan yang dijadikan pedoman dalam bidang hukum material pada hakim di peradilan agama.

Sunday, November 15, 2015

Perkawinan Dalam Hukum Islam I

A.     Perkawinan dalam Hukum Islam
1.      Pengertian Perkawinan
Perkawinan dalam bahasa Arab disebut nikah yang berarti mengumpulkan atau bersetubuh. Menurut istilah fikih, nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
2.      Hukum Perkawinan
Hukum menikah ada lima, yakni :
a.       Jaiz atau mubah (boleh). Sebagai asal dari hukum nikah yaitu bagi orang yang tidak memilik faktor pendorong atau faktor yang melarangnya untuk nikah.
b.      Sunah bagi orang yang hendak nikah dan cukup mampu memberikan nafkah secara lahir batin.
c.       Wajib bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah lahir batin serta ada kekhawatiran jika tidak nikah dapat terjerumus zina.
d.      Makruh yakni bagi seorang yang tidak mampu memberikan nafkah secara lahiriyah sebab akan membawa kesengsaraan bagi dirinya, istri, dan anak-anaknya.
e.       Haram yakni bagi seseorang yang pernikahannya hanya untuk menyakiti istrinya.

B.     Pelaksanaan Perkawinan
1.      Rukun dan Syarat Perkawinan
a.       Mempelai pria
Syarat-syarat calon suami antara lain : laki-laki jelas statusnya, islam, berakal sehat, tidak dipaksa, tidak sedang umrah atau haji, bukan mahram, bukan laki-laki yang telah memiliki empat istri.
b.      Mempelai wanita
Syarat-syarat calin istri antara lain : jelas status keperempuannya, islam, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram, bukan perempuan dalam masa iddah, tidak dipaksa, telah mendapatkan izin dari walinya (bagi gadis) dan tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
c.       Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali nikah antara lain : beragama islam, laki-laki, baligh dan berakal, merdeka, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan memiliki hak untuk menjadi wali.
d.      Saksi
Syarat saksi antara lain : dua orang laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, memahamibahasa yang digunakan dalam akad, hadir dalam ijab qabul dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.       Ijab qabul (Sigat)
Ijab adalah ucapan dari wali nikah sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Sedangkan Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Syarat Ijab qabul yakni :
1.      Menggunakan kata yang bermakna baik bahasa arab maupun daerah.
2.      Lafal ijab qabul diucapkan oleh pelaku akad nikah.
3.      Pelaksanaan ijab qabul berada dalam suatu majelis.
4.      Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
2.      Kedudukan Wali dalam Perkawinan
a.       Pengertian dan kedudukan wali
Wali nikah adalah oeang yang memiliki pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahinya. Dalam perkawinan wali berarti orang yang berhak mengawinkan seorang perempuan yang berada dalam kekuasaannya dengan laki-laki sesuai dengan aturan-aturan syariat islam. Kedudukan wali dalam perkawinan sangat penting karena perkawinan yang dilakukan tanpa wali hukumnya batal. Rasulullah saw bersabda : “Dari Aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, tdak sah suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
b.      Macam-macam dan tingkatan wali
Ada dua wali dalam perkawinan yakni :
1.      Wali nasab, yaitu wali yang memiliki pertalian nasab dengan wanita yang akan dinikahkan. Tingkatan wali nasab yakni :
a.       Ayah kandung
b.      Kakek dari ayah
c.       Saudara laki-laki sekandung
d.      Saudara laki-laki seayah
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f.       Anak laki-laki dari seayah
g.       Paman (saudara laki-laki bapak) sekandung
h.      Paman (saudara laki-laki bapak) sebapak
i.        Anak laki-laki dari paman (dari bapak) sekandung
j.        Hakim
2.      Wali hakim
Wali hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada disetiap kecamatan. Rasulullah saw bersabda”...Dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali maka hakimlah yang menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R.Imam yang empat kecuali An-Nasai dan disahkan oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
3.      Kedudukan Saksi Dalam Perkawinan
Saksi dalam perkawinan adalah sangat penting karena dia menjadi salah satu rukun perkawinan. Perkawinan tidak sah jika tidak ada saksi.
      Rasulullah bersabda, artinya : “Dari aisyah ra. Dari Nabi Muhammad saw bersabda : “Tidak sah suatu pernikahan kecuali adanya wali dan dua orang saksi yang adil” (H.R. Ahmad dan Baihaqi).
4.      Ijab dan Qabul Dalam Perkawinan
Ijab qabul dalam perkawinan adalah ucapan serah terima pernikahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab qabul merupakan salah satu rukun perkawinan.
5.      Walimah
Walimah adalah pesta atau jamuan makanan yang dilaksanakan dalam rangka acara perkawinan atau sesudahnya yang biasa disebut dengan walimatur urusy. Menurut para ulama hukum mengadakan walimah adalah sunah muakad. Rasulullah bersabda, artinya : Semoga Allah memberkatimu. Buatlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing” (H.R. Mufataq Alaih).
Dari hadis tersebut jelas bahwa mengadakan walimah sangat dianjurkan dalam islam sebagai tanda syukur kepada Allah dan dapat dijadikan ajang silaturahmi dengan kerabat juga tetangga sekitar. Sedangkan menghadiri walimah hukumnya adalah wajib. Hal ini sebagaiman sabda Rasulullah saw : “Jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta pernikahan, maka hendaklah ia menghadirinya.” (H.R. Muttafaq Alaih)
6.      Hak dan Kewajiban Suami Istri
Terjadinya akad nikah akan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Hak suami adalah kewajiban yang harus diberikan kepada istrinya dan sebaliknya.
a.       Kewajiban suami
1.      Membayar mahar dan memberi nafkah (sandang, pangan, dan papan). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 233.
2.      Menggauli istri dengan cara yang makruf dan adil . hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 19.
3.      Memimpin keluarga dan memberikan bimbingan yang benar. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam surah An-Nisa ayat 34.
b.      Kewajiban Istri
1.      Taat dan patuh kepada suami.
2.      Menjaga diri, kehormatan, dan rumah tangganya.
3.      Membantu suaminya dalam mengatur rumah tanggadan kesejahteraannya.
c.       Kewajiban Bersama (suami istri)
1.      Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian.
2.      Menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduanya.
3.      Menyayangi anak, memelihara, dan mendidik anak-anaknya dengan baik.

Next