A. Hal-hal Yang Berhubungan Dengan
Perkawinan
1.
Perceraian
Perceraian
berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Salah satu sebab
perceraian adalah perselisihan suami istri yang sudah tidak bisa didamaikan.
Hal-hal yang bisa menyebabkan putusnya ikatan perkawinan antara lain :
a.
Talak
Talak
yang dimaksud adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara
sukarela dari pihak suami kepada istrinya, talak dibagi dua yakni :
1.
Talak
raj’i yakni talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama atau
kedua kalinya dan suami boleh rujuk kembali kepada istri selama masih masa
iddah. Dan masih dapat menikahi kembali setelah habis masa iddah.
2.
Talak
ba’in yakni talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri yang
ditalaknya melainkan dengan akad nikah yang baru.
b.
Fasakh
Fasakh
yakni batalnya pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu.
Fasakh dilakukan oleh hakim agama karena ada pengaduan dari istri atau suami
dengan alasan yang dapat dibenarkan. Akibat dari perceraian karena fasakh maka
suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Tetapi jika ia ingin kembali
maka harus melalui akad nikah baru.
c.
Khulu
Khulu
talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dengan cara tebusan dari pihak
istri. Khulu diperkenankan dalam islam untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi
istri karena adanya tindakan suami yang tidak wajar.
d.
Li’an
Li’an
yakni sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina (karena suami tidak dapat
mengajukan 4 orang saksi yang telah melihat istrinya berzina). Dengan
mengangkat sumpah empat kali didepan hakim dan pada ucapan yang kelimakalinya
dia mengatakan, “Laknat Allah akan menimpa diriku jika tuduhanku dusta”. Jika
suami telah menjatuhi li’an maka berlakulah hukum jaram, namun untuk
menghindari jaram maka istri menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah, “Laknat
Allah akan menimpa diriku jika tuduhan itu benar”. Sumpah suami istri tersebut
maka akan menyebabkan perceraian dan mereka tidak boleh rujuk atau nikah untuk
selama-lamanya.
e.
Ila
Ila
yakni sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan berkumpul (berhubungan
badan) istrinya selama 4 bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak
ditentukan. Sumpah suami hendaknya ditunggu hingga 4 bulan jika belum 4 bulan
suami kembali kepada istrinya maka suami diwajibkan membayar denda sumpah.
f.
Zihar
Zihar,
yakni ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, “Punggung mu sama
dengan punggung ibuku”. Jika suami mengatakan hal tersebut dan tidak
melanjutkan dengan menalak istrinya maka wajib baginya membayar kafatar dan
haram berhubungan badan dengan istrinya sebelum kafarat dibayar.
2.
Iddah
Iddah
adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya.
Lama masa iddah adalah :
a.
Iddah
karena suami meninggal dunia
b.
Iddah
karena talak, fasakh, dan khulu
3.
Rujuk
Rujuk
adalah kembali bersatunya antara suami istri kepada ikatan pernikahan
sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa iddah raj’iyah.
Hukum rujuk asalnya adalah mubah, akan tetapi dapat berubah menjadi sunnah,
wajib, makruh dan haram.
a.
Sunah
Jika
rujuk dilakukan hanya niat karena Allah, untuk memperbaiki prilaku dan
menjadikan rumah tangga yang bahagia.
b.
Wajib
Seperti
pada saat suami mentalak salah satu istrinya sedangkan sebelum mentalaknya
suami belum menyempurnakan pembagian waktunya.
c.
Makruh
Jika
meneruskan perceraian lebih baik dari pada rujuk.
d.
Haram
Jika
rujuk dimaksudkan suami untuk menyakiti hati istrinya/mendurhakai Allah.
B. Hikmah Perkawinan
Hikmah perkawinan bagi pasangan
suami istri yang menjalaninya sesuai syariat islam yakni :
1.
Melestarikan
keturunan
2.
Untuk
menentramkan jiwa dan raga
3.
Menghindarkan
perbuatan tercela
4.
Meningkatkan
produktivitas
5.
Meringankan
beban
6.
Menambah
kesempurnaan hidup dan ketaatan dalam menjalankan agamanya
C. Perkawinan Menurut Hukum di
Indonesia
1.
Perkawinan
Menurut UU RI No 1 Tahun 1974
Di
indonesia, masalah perkawinan diatur dalam Undang-undang perkawinan no 1 Tahun
1974 yang di undangkan pada tanggal 2 januari 1974. Undang-undang tersebut
terdiri dari 14 Bab dan terbagi menjadi 67 pasal.
2.
Perkawinan
Dalam Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi
hukum islam merupakan kumpulan-kumpulan hukum islam. Kompilasi hukum islam di
Indonesia telah menjadi fikih keindonesiaan yang dijadikan pedoman dalam bidang
hukum material pada hakim di peradilan agama.