Monday, September 8, 2014

Syarat Dan Pengertian Melaksanakan Ibadah Haji

hajiHaji menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja, sedangkan menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.

Hukum Haji

Adapun dalilnya berdasakan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
Artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)
Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan :
بني الاسلام على خمس, شهادة ان لااله الا الله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان { رواه البخارى
Islam didirikan atas lima sendi, yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adala Rasul Allah,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan ramadhan (HR Bukhari).
Rasulullah SAW. Bersabda :
عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم
Artinya : dari Abu Hurairah R.a : Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).
Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.

Syarat Melaksanakan Ibadah Haji

Sesorang dapat melaksanakan berhaji dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, orang merdeka, mampu secara fisik dan materil selama melaksanakan haji dan memiliki nafkah yang tersedia untuk keluarga yang ditinggalkan selama berhaji.
Rukun Ibadah Haji
Hal-hal yang menjadi rukun (wajib dilakukan) dalam pelaksanaan ibadah adalah : ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i antara safa dan marwah, tahallul, dan tertib. Bila salah satu diantara rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Wajib Haji
Perbuatan yang wajib dilaksanakan pada saat ibadah haji :
  1. Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
  2. Melempar jumrah
  3. Mabit ( menginap ) di Muzdalifah ( Mekah )
  4. Mabit ( menginap di Madinah
  5. Tawaf Wada’ ( perpisahan )
 Syarat-syarat Kewajiban Haji

Haji diwajibkan kepada :
  1. Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya
  2. Aqil (berakal)
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadist Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  1. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  2. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah swt berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran : 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadist :
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

"Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, "Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?" beliau menjawab: "Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala." (HR. Muslim)


Share on Facebook Share on Twitter

No comments:

Post a Comment